Selasa, 04 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Pertanyakan Peredaran Minol di Pekanbaru
Senin, 01-03-2021 - 20:15:31 WIB
Foto Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra (tiga dari kanan), saat bertanya tentang Minol kepada Bea Cukai, dalam hearing, Senin (1/3/2021).
TERKAIT:
   
 

Komisi II DPRD Hearing Dengan Bea Cukai


BANGAI.ID, PEKANBARU -- Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Bea Cukai Kota Pekanbaru terkait masalah perizinan minuman beralkohol (minol), Senin (1/3/2021).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga beserta anggota lainnya Eri Sumarni, Roem Diani Dewi, Munawar Syahputra, Sri Rubianti, dan Muhammad Sabarudi.



Jajaran Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru, saat menghadiri
hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (1/3/2021).

Hadir juga Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono beserta jajarannya.

Usai hearing, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra mengatakan bahwa tujuan pemanggilan Bea Cukai untuk mengetahui tentang minuman beralkohol.

"Ada beberapa minuman alkohol yang tanpa cukainya, jadi kita mempertanyakan itu. Izin-izinnya yang ada di Kota Pekanbaru itu ada berapa," katanya.


Suasana hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dengan Bea Cukai bahas masalah minol, Senin (1/3/2021).

Politisi NasDem ini menyebut, luas wilayah Kota Pekanbaru dan juga keberadaan sungai yang cukup panjang, melintansi beberapa daerah menjadi kendala bagi Bea Cukai, sehingga membuat barang-barang ilegal tidak dapat terjangkau.

"Keterbatasan SDM menjadi salah satu jangkauan Bea Cukai tidak ter-cover. Dengan adanya kendala ini, Bea Cukai meminta laporan dari masyarakat jika ada temuan barang ilegal," terangnya lagi.


Anggota
Komisi II DPRD Pekanbaru Sabarudi ST (kanan), saat bertanya kepada
pihak Bea Cukai Pekanbaru dalam hearing membahas peredaran Minol di
Pekanbaru,
Senin (1/3/2021).

Lebih lanjut disampaikan, bahwa keterbatasan SDM dikarenakan wilayah yang dijangkau Bea Cukai cukup luas. Di antaranya Kabupaten Siak, Kabupaten Rohul, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru.

"Mungkin nanti mereka (Bea Cukai) akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, agar Kota Pekanbaru ini aman dari barang-barang ilegal," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono mengatakan, minuman beralkohol tentu harus melalui proses perizinan dari Bea Cukai terlebih dahulu.

"Di Pekanbaru, kantor pelayanan Bea Cukai memberikan perizinan minuman beralkohol. Baik berupa perizinan sebagai penyalur, maupun perizinan sebagai tempat penjualan eceran. Misalkan di hotel-hotel itu sudah memiliki perizinan dari kantor pelayanan Bea Cukai Pekanbaru," terangnya.


Kepala
Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono saat menjawab
pertanyaan dalam hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin
(1/3/2021).

Prijo mengaku, bahwa DPRD Pekanbaru sudah memberikan masukan bagi Bea Cukai. Di antaranya, terkait wilayah Pekanbaru yang cukup luas, yang menjadi kendala bagi Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal.

"Kawasan Bea Cukai ini mencapai Empat Kabupaten, dan ini perlu sinergi dan kolaborasi dengan aparat terkait yakni Disperindag dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama," terangnya.

Sekretaris
Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga (empat dari kanan), saat memimpin
hearing dengan Bea Cukai Pekanbaru, Senin (1/3/2021).

Prijo menyebut, Kantor Pelayanan Bea Cukai telah melakukan pendataan sekitar 44 hotel dan kafe terkait perizinan untuk penjualan eceran minuman beralkohol.

"Intinya mereka yang telah diberi izin itu telah membayar cukai dan retribusi daerah. Yang perlu diawasi itu adalah orang yang menjual, api tidak membayar retribusi daerah. Itu fokus kita," katanya. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pertanyakan Peredaran Minol di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu