Terbukti Tidak Lakukan Tindak Pidana, 3 Dokter di Pekanbaru Akhirnya Divonis Bebas
Jumat, 23-08-2019 - 06:19:57 WIB
Foto: pengacara 3 dokter, H Firdaus Ajis SH MH, yang berhasil memenangkan kliennya hingga akhirnya 3 dokter dibebaskan/ist*
TERKAIT:
BANGAI.ID, PEKANBARU -- Pengadilan Tinggi Pekanbaru akhirnya memutuskan membebaskan 3 dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, terkait kasus dugaan mark-up pengadaan alat kesehatan (alkes), yang ditandatangani majelis hakim, Diyah Fajar Sari SH MH, putusan per tanggal 22 Agustus 2019, dengan nomor surat putusan 8/PID.SUS-TPK/2019-PT PBR.
Pengacara 3 dokter tersebut, H Firdaus Ajis SH MH mengatakan, ketiga kliennya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka, dalam dakwaan kesatu primer dan subsidair. Sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketiga dokter tersebut di antaranya adalah, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBp, dr masriyal, SpBm, dan dr Welly Zulfikar, SpB(K) KL.
"Putusan juga telah memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta juga memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota," kata Firdaus, Kamis (22/8).
Berdasarkan putusan tersebut, dikatakannya, juga telah mementahkan image yang dibangun selama ini, dimana untuk melakukan operasi bagi pasien rumah-sakit telah menunjuk penyedia barang salah satu CV, sementara dokter dalam melakukan operasi menggunakan alkes milik pribadi, dalam melakukan pengggatian, dokter melakukan mark up harga.
"Berdasarkan fakta persidangan yang terjadi justru RSUD tidak menyediakan alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013 tersebut. Karena ketidak ketersediaan alat yang dibutuhkan itu, serta fakta RSUD sejak 2010 telah ditetapkan sebagai Blud sebagai rujukan terakhir di Riau, dan dalam melakukan pelayanan didasarkan kepada prinsip efisiensi dan produktivitas sehingga menuntut harus melayani masyarakat atau pasien," paparnya.
Sementara disisi lain, dikatakan Firdaus, dokter, atas perintah atasan, karena ada rapat sebelumnya, tentunya harus patuh, ditambah lagi dengan tanggung jawab profesi dan sumpah dokter, maka ketiga terdakwa bersedia meminjamkan alkes milik pribadi untuk keperluan operasi pasien, yang kemudian diganti oleh RSUD AA beberapa bulan lamanya, dengan patokan harga usulan pada tahun 2010.
"Maka dokter karena patuh pada pimpinan dan bertanggungjawab atas profesinya, maka pihaknya bersedia memakai alkes milik pribadi dan diganti beberapa bulan kemudian, dengan pedoman harga yang pernah diusulkan pada tahun 2010," ujarnya.
Dalam menentukan harga, dinyatakan ada mark up dari dokter sekitar 17 hingga 30 persen. Namun berdasarkan fakta terbukti RSUD AA tidak ada melakukan penyediaan barang pada tahun 2012 dan 2013 tersebut, dan ternyata tidak mark up sebagaimana disebut oleh ahli BPKP, malah dokter yang rugi, karena alat pasang tidak termasuk komponen yang dihitung.
"Sedangkan sebagai RSUD rujukan pasian selalu masuk, sehingga RSUD memerintahkan dokter dalam operasi menggunakan alkes spesialistik milik pribadi, sehingga pelayanan pasien tidak terganggu. Atas perintah ini dan sumpah dokter berdasarkan UUK dan UU Dokter yang tidak boleh menelantarjan pasien, maka dokter melakukan operasi dengan menggunakan alkes milik sendiri, dengan harapan nanti diganti oleh RSUD.
Persoalannya, dalam melakukan penggantian justru RSUD melakukan dokumen seolah-olah ada pengadaan barang, bekerja sama dengan salah satu CV. Sementara berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satupun dokumen pengadaan yang ditandatangani oleh dokter, karena yang membuatnya adalah pihak RSUD dan CV tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan auditor BPKP, justru menganulir hasil auditnya sendiri, dimana di antaranya mengakui tidak ada kerugian keuangan negara terhadap klien kami ini, karena merek salah hitung," jelasnya.
Jadi faktanya, dikatakan Firdaus, tidak ada mark up apapun yang dilakukan dokter dan bahkan berdasarkan keterngan ahli kesehatan yang hadir dalam persidangan, harga yang dibayarkan kepada dokter terlalu mepet atau rendah
"Berdasarkan fakta tersebut, pengadilan tinggi mengkonstatir perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tuturnya. (*)