Kamis, 06 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Imron Calon Kuat Pj Bupati Kampar, Gubri Harus Tolak Nama di Luar Rekom
Sabtu, 14-05-2022 - 20:18:11 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU - Imron Rosyadi disebut-sebut menjadi calon kuat yang akan ditetapkan menjadi Pj Bupati Kampar, setelah namanya diusulkan oleh Gubernur Riau ke Kemendagri, 20 April 2022 kemarin.

Memang cukup beralasan. Sebab Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau ini dinilai sosok yang bersih, berintegritas dan punya kapasitas sebagai seorang pemimpin.

Nama lainnya yang diusulkan adalah Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur dan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau Roni Rakhmat.

Sementara untuk Pj Walikota Pekanbaru, yang diusulkan adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Riau, Masrul Kasmi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Boby Rachmat dan Kepala Pelaksana BPBD Riau, M. Edy Afrizal.

Namun lucunya, belakangan ada rumor, Kemendagri akan menunjuk Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru, di luar dari nama yang sudah diusulkan tersebut.

Seperti untuk Pj Bupati Kampar, dikabarkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Dr Kamsol, yang ditujuk. Sedangkan Pj Walikota Pekanbaru, dikabarkan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, yang ditunjuk.

Atas rumor ini, mematik reaksi sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, Armilis Ramaini.

Menurut pengacara senior ini, jika memang benar Kemendagri akan menunjuk Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru, di luar dari nama yang sudah diusulkan, maka Gubernur, DPRD, dan masyarakat Riau, harus menolaknya.

Sebab hal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Permendagri No 1 tahun 2018. Dalam pasal 5 ayat 2 sudah ditegaskan bahwa pjs bupati atau walikota yang ditunjuk oleh menteri, harus atas usul gubernur.

Lalu ayat 3-nya dijelaskan bahwa dalam hal melaksanakan strategis nasional, baru pj walikota atau bupati dapat ditunjuk langsung oleh menteri tanpa usul gubernur.

"Artinya, untuk penunjukkan Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru, tentu harus atas usul gubernur, karena di Riau dalam keadaan tenang dan baik-baik saja," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Komplek Perkantoran Sudirman Raya, Jl Sudirman Pekanbaru, Jumat (13/5).

Diakui, memang boleh langsung ditunjuk menteri tanpa usul gubernur, tapi harus memenuhi unsur pasal 5 ayat 3 yang dimaksud. 

"Kalau permendagri ini tidak dirujuk dengan baik, kita khawatir dimanfaatkan oleh cukong. Untuk itu Gubernur bersama komponen lainnya harus melawan. Masa iya usulan oligarki yang malah akan diterima, sementara usulan gubernur dikangkangi. Ini sudah pelecehan," ujarnya.

Ia pun merasa aneh, nama yang diusulkan gubernur secara resmi, malah tidak digubris oleh pusat. 

"Ini bukti carut marut tata kelola pemerintahan kita. Dan jika ini memang benar-benar terjadi, maka pemerintahan bersih yang diharapkan, tak akan didapat. Sebab pj kepala daerah yang akan bertugas, sudah diboncengi oleh kepentingan oligarki," paparnya.

Maka oleh sebab itu, harus dilawan, karena ini menyangkut harkat dan marwah Gubernur dan masyarakat Riau. "Jika memang benar akhirnya SK itu keluar, maka Gubernur jangan sampai melantik mereka," katanya.

Bentuk perlawanan lainnya, Direktur Dirjen Otda harus dilaporkan ke Ombusmen dan menggungat Mendagri ke PTUN. "Gubernur juga harus mengembalikan SK tersebut, karena pejabat yang ditunjuk di luar dari yang direkomendasikan," tambah pengacara kawakan ini.

Armilis juga mengaku mencium aroma transaksional, oleh oknum pejabat di daerah dengan oknum pejabat di kemendagri. Sehingga nama yang ditunjuk diluar nama yang direkomendasikan.

"Perlu dilakukan pengusutan, sekaligus menonjobkan dua pejabat yang sudah ikut berkompetisi tanpa restu gubernur tersebut. Itu namanya main belakang dan insubordinasi. KPK, kejaksaan dan kepolisian, juga harus ikut andil, karena ada aroma transaksional dan dugaan perbuatan melawan hukum," katanya. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Imron Calon Kuat Pj Bupati Kampar, Gubri Harus Tolak Nama di Luar Rekom
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu