Rabu, 03 Juni 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Merokok Saat Berkendara, Ini Sanksinya
Selasa, 02-04-2019 - 14:02:39 WIB
Foto: sanksi merokok saat berkendara/cakaplah/*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU -- Sesuai aturan Permenhub nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, pengemudi motor dilarang merokok saat mengendara. Pelarangan ini berkaitan dengan aktivitas lain selain berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengemudi yang merokok akan dikenakan sanksi denda Rp 750 ribu atau penjara selama tiga bulan. Aturan ini sudah diberlakukan di beberapa kota seperti di Jakarta.

Di Pekanbaru, aturan tersebut belum bisa sepenuhnya diterapkan secara tegas. Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP David Richardo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut.

"Kita akan tegur jika ditemukan pengendara yang merokok saat mengemudi, tidak hanya motor, tapi juga mobil," ujar David. Seperti dilansir dari cakaplah.com, Selasa (2/4/2019).

David menjelaskan bahwa merokok merupakan kegiatan yang bisa memecah konsentrasi pengemudi seperti layaknya kegiatan lainnya. Namun demikian pemberian sanksi tegas belum dapat dilakukannya. "Kita menunggu arahan pimpinan dulu dan melihat kondisi masyarakat Pekanbaru," ujarnya.

"Jika sudah diperingatkan tapi tidak mau, maka setelah ditegur akan dilakukan sanksi tegas," jelas David.

Sementara untuk penggunaan handphone saat berkendara, di Pekanbaru sudah masuk pada tahap penindakan. David mengatakan jika tertangkap pengendara yang menggunakan handphone akan langsung diberikan sanksi.

"Ketentuannya ada kalau handphone dan sudah langsung ditindak tegas," imbuhnya.

Untuk penggunaan HP termasuk dalam kegiatan yang mengganggu konsentrasi. Ancamannya juga sama yakni denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan penjara. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Merokok Saat Berkendara, Ini Sanksinya
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Berkomitmen Terus Melaju 'MengEMASkan Indonesia', PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026
    Selasa 26-05-2026 - 13:44
    Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
    Sabtu 23-05-2026 - 17:10
    Warga CKR dan Pemko Pekanbaru Perbaiki Drainase untuk Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan
    Jumat 08-05-2026 - 12:22
    Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
    Rabu 06-05-2026 - 03:34
    Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
    Rabu 29-04-2026 - 13:23
    Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Kembali Gelar Kegiatan “Mengetuk Pintu Langit” dengan Berbagi Makanan Siap Santap
    Minggu 19-04-2026 - 19:52
    Gerakan Peduli Reteh Diinisiasi Idris Laena Salurkan Bantuan Pada Ratusan Korban Kebakaran di Pulau Kijang
    Minggu 12-04-2026 - 09:23
    Idris Laena : Pihak Terkait Harus Beri Perhatian Atas Kebakaran Besar di Pulau Kijang
    Rabu 08-04-2026 - 20:15
    APN Regional Riau I Pastikan Aspirasi Masyarakat Melayu Riau Ditindaklanjuti
    Selasa 07-04-2026 - 20:49
    Pengalaman Matang di Organisasi, Fairus Dipercaya Jadi Ketua Umum ILUNI Imam Bonjol Riau
    Senin 06-04-2026 - 05:45
    Kisah Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School
    Kamis 02-04-2026 - 18:16
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu