Rabu, 03 Juni 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Waspada, Polisi Ungkap Modus Baru Pembobol ATM
Senin, 25-03-2019 - 15:49:46 WIB
Foto: Waspada, Polisi Ungkap Modus Baru Pembobol ATM/dekadepos/*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU -- Polisi kembali berhasil mengungkap modus baru pembobol ATM bermodus Illegal acces. Kali ini, aksi pelaku terbilang canggih karena hidden kamera yang dipasang di mesin ATM langsung online terhubung dengan pelaku yang berada di Tiongkok.

Hal ini terungkap setelah Polres Badung, Bali, menangkap seorang warga Rumania pelaku pembobolan ATM bermodus illegal acces.

Pelaku diketahui bernama Alexandru Boarta, 32. Dia melancarkan aksi jahatnya di mesin ATM Bank BRI teras Belayu SPBU Wiros, Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Minggu (10/3) sekitar pukul 14.00.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian rupanya modus illegal acces ini sedikit mengalami kemajuan dibandingkan modus yang biasanya digunakan para pelaku asal Bulgaria maupun Rumania lainnya.

Lantaran hidden kamera yang dipasang di mesin ATM langsung online terhubung dengan pelaku yang berada di Tiongkok.

Pelaku mengaku, ketika korbannya menekan tombol angka untuk memasukkan password, maka kamera langsung merekam secara online dengan perangkat pelaku yang berada di Tiongkok tersebut.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta pada Jumat (22/3) menyampaikan bahwa pelaku ini melakukan tindak pidana skimming sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE KUHP.

Modus pelaku dengan mencongkel alat masuk kartu ATM. Lalu menempelkan scanner dan kamera perekam ke alat masuk kartu ATM. Kasus ini kemudian dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP-B/75/III/2019/BALI/RES. BDG, tertanggal 10 Maret 2019.

Keterangan dari I Komang Gde Wira Citra Sasmita bahwa pada Minggu (10/3) pukul 14.00, melakukan pengecekan di ATM Bank BRI di TKP bersama rekannya yang bernama Saka. Saat melakukan pengecekan keduanya menemukan benda mencurigakan di alat masuk kartu ATM tersebut

“Diduga alat skimming yang menempel di mesin ATM. Dan menurut pelapor alat tersebut untuk mengandakan kartu dari nasabah yang menarik uang di ATM tersebut,” ucap Yudith di Mapolres Badung. Seperti dilansir dari dekadepos.com, Senin (25/3/2019).

Berdasar laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan di TKP dengan cara mengintai di sekitar TKP untuk mengetahui pelaku yang memasang alat tersebut. Pada Senin (11/3) pukul 19.15 Tim Opsnal Polres Badung mengamankan pelaku yang memasang alat skimming tersebut.

“Karena pada malam itu yang diduga pelaku sempat mengambil alat tersebut pada saat itu juga langsung diamankan,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang turut diamankan antara lainsebuah tang kecil, sebuah obeng kecil, sebuah alat skimming yang menempel di alat masuk kartu ATM, 3 buah alat masuk kartu ATM, sebuah lem perekat liquid merek Loctite, selembar bukti pengiriman uang melalui Western Union dan sepeda motor merek Yamaha NMax.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah memasang alat yang sudah dirakit di alat masuk kartu ATM. Untuk kemudian ditempel di mesin ATM tersebut dengan maksud merekam data apabila ada nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. Bahwa data-data yang sudah terekam akan digandakan kemudian langsung dikirim ke temannya yang ada di Tiongkok,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini memang tidak ada barang bukti uang, lantaran ditegaskan Yudith data langsung terkirim ke pelaku yang berada di Tiongkok. Untuk selanjutnya pihak hacker di Tiongkok yang akan membobol data nasabah tersebut.
Dari hasil penyelidikannya pelaku baru kali ini melakukan di TKP selama setahun tinggal di Bali. Pada intinya tugas pelaku hanya mengumpulkan data saja.

Dari keterangan pelaku, hidden kamera yang dipasang mengarah ke tekan PIN langsung dilengkapi Wifi. Sehingga pelaku melihat secara live dari Tiongkok. Pihak kepolisian sendiri mengungkapkan masih mengembangkan kemana data nasabah ini akan diberikan untuk membobol rekening nasabah.

“Kami jerat Pasal 30 Ayat (1) juncto Pasal 46 (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 53 KUHP dan atau 406 KUHP,” tandasnya.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Waspada, Polisi Ungkap Modus Baru Pembobol ATM
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Berkomitmen Terus Melaju 'MengEMASkan Indonesia', PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026
    Selasa 26-05-2026 - 13:44
    Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
    Sabtu 23-05-2026 - 17:10
    Warga CKR dan Pemko Pekanbaru Perbaiki Drainase untuk Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan
    Jumat 08-05-2026 - 12:22
    Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
    Rabu 06-05-2026 - 03:34
    Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
    Rabu 29-04-2026 - 13:23
    Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Kembali Gelar Kegiatan “Mengetuk Pintu Langit” dengan Berbagi Makanan Siap Santap
    Minggu 19-04-2026 - 19:52
    Gerakan Peduli Reteh Diinisiasi Idris Laena Salurkan Bantuan Pada Ratusan Korban Kebakaran di Pulau Kijang
    Minggu 12-04-2026 - 09:23
    Idris Laena : Pihak Terkait Harus Beri Perhatian Atas Kebakaran Besar di Pulau Kijang
    Rabu 08-04-2026 - 20:15
    APN Regional Riau I Pastikan Aspirasi Masyarakat Melayu Riau Ditindaklanjuti
    Selasa 07-04-2026 - 20:49
    Pengalaman Matang di Organisasi, Fairus Dipercaya Jadi Ketua Umum ILUNI Imam Bonjol Riau
    Senin 06-04-2026 - 05:45
    Kisah Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School
    Kamis 02-04-2026 - 18:16
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu