Selasa, 04 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Didakwa Melakukan Penipuan, Marketing Perusahaan Pembiayaan Ini Akhirnya Divonis Bebas
Kamis, 21-02-2019 - 10:25:57 WIB
Foto: didakwa melakukan penipuan, marketing perusahaan pembiayaan ini akhirnya divonis bebas/tribunpekanbaru/*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alex Santoso Chandra, yang merupakan marketing perusahaan pembiayaan PT OTTO Multi Artha, Selasa (19/2/2019).

Alex menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan terhadap nasabahnya, Zul Asra, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.‎

Namun majelis hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan perbuatan Alex.Vonis bebas terhadap Alex pun dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting SH MH.

"Menimbang dalam fakta persidangan, tidak ada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi, juga tidak ada hal yang memberatkan terdakwa," ucap hakim Martin. Seperti dilansir dari Tribun pekanbaru.com, Kamis (21/02/2019).

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melepas Alex dari tahanan.

"Memulihkan hak kedudukan dan martabat terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara," terang hakim ketua.

Usai pembacaan vonis bebas itu, ruang sidang di PN Pekanbaru pun mendadak riuh oleh tepuk tangan.

Sidang yang sifatnya terbuka untuk umum itu, memang dipenuhi oleh rekan-rekan terdakwa Alex, karyawan PT OTTO Multi Artha, kerabat serta keluarganya.(*)




 
Berita Lainnya :
  • Didakwa Melakukan Penipuan, Marketing Perusahaan Pembiayaan Ini Akhirnya Divonis Bebas
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu