Pihak IDI dan Pengacara 3 Dokter Ajukan Penahanan Dialihakan Menjadi Tahanan Kota
BANGAI.ID, PEKANBARU -- Sehari jelang dilaksanakan sidang 3 dokter yang bermasalah hukum di Pekanbaru, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat dan IDI Provinsi Riau serta pengacara 3 dokter menggelar konferensi pers, di Resto Sultan, Jalan Ronggo, Pekanbaru, Senin (17/12).
Sejumlah pihak tersebut terus berupaya agar bisa meringankan beban hukuman ketiga sejawatnya yang bermasalah hukum dan ditahan saat ini.
Pihak pengurus IDI Pusat dan juga IDI Riau sepakat untuk menyampaikan tiga permohonan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, terutama agar bisa dilakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
"Karena itu, kami sepakat untuk yang hadir disini mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim untuk menjadikan ketiga dokter tersebut menjadi tahanan kota," kata dr Daeng M Faqih SH MH selaku Ketua Umum Pengurus Besar IDI Pusat dalam kesempatan itu.
Daeng menambahkan, menurutnya jika permohonan mereka perihal pengalihan penahanan, akan berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat dan juga akan berdampak buruknya pelayanan rumah sakit tempat mereka bertugas.
"Karena teman kami ini, Dokter dengan jenis spesialis yang sangat langka. dan yang kami ketahui Rumah Sakit di tempat teman kami bekerja akan bermasalah. Karena antrian pasien sangat panjang. Dan RSUD Arifin Achmad rujukan terakhir yang ada di Riau, kita kasihan dengan pasien karena nanti akan berobat kemana lagi," tegasnya.
Selain berprofesi sebagai dokter, ketiga dokter yang dijadwalkan besok akan memasuki tahap sidang perdana ini juga berprofesi sebagai dosen.
"Dan mereka ini adalah pengajar, kami berharap jika menjadi tahanan kota nanti mereka juga tetap bisa mencerdaskan anak bangsa," ujarnya.
Selain menyepakati permohonan tersebut, IDI dan PDGI juga akan melakukan doa bersama, "Kami sepakat IDI dan PDGI dan seluruh komunitas dokter di Indonesia untuk melakukan tafakur dan doa bersama untuk tegaknya keadilan, dan besok menjadi agenda sidang pertama," ulasnya.
"Kami meminta untuk Dokter-dokter mendoakan teman-teman yang sedang dalam permasalahan hukum agar diberikan kesabaran dan ketabahan. Kami merasa sangat sedih dan prihatin, kami tau teman sejawat kami ini terkena kasus hukum ketika berjuang memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ucap dia.
Pihaknya komitmen untuk akan tetap memperjuangkan teman sejawat mereka nantinya.
"Kami akan tetap melakukan pembelaan untuk teman sejawat, kami harus menujunjung tinggi praduga tak bersalah. Kami meyakini teman kami yang tersandung masalah ini adalah untuk kebutuhan pelayanan pasien," tuturnya.
Daerang menambahkan, ia sengaja datang dari Jakarta untuk berupaya memberikan keadilan bagi rekan sejawatnya.
"Sengaja saya datang dari Jakarta ke Riau. Kami kesini untuk mencari keadilan teman sejawat kami (Dokter), dan membantu untuk menangani kasus 3 teman sejawat," ucapnya.
Sementara itu, kuasa Hukum 3 dokter, Firdaus Azis SH MH mengatakan, terkait gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya, telah dikabulkan, dan hal tersebut nuga akan menguatkan pihaknya nantinya.
Hasil putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga mewajibkan pihak rumah sakit untuk membayar hutang kepada 3 dokter, terkait penggunaan alat kesehatan milik dokter yang dipakai, serta sejumlah item dalam putusan tersebut lainnya yang akan juga menguatkan.
Dalam kesempatan itu turut hadir Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Riau dan Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Korwil Riau, Ahli Bedah Plastik dan, ahli hukum IDI pusat, kuasa hukum 3 Dokter, Firdaus Azis SH MH, dan beberapa pihak lainnya. (*)
Komentar Anda :