Rabu, 05 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Pihak IDI dan Pengacara 3 Dokter Ajukan Penahanan Dialihakan Menjadi Tahanan Kota
Senin, 17-12-2018 - 16:12:42 WIB
Foto: Pengacara 3 dokter, Firdaus Azis SH MH berikan keterangan bersama Ketua Umum Pengurus Besar IDI Pusat,  dr Daeng M Faqih SH MH, dan jajaran IDI lainnya, saat konferensi pers di Resto Sultan Jalan Ronggo, Senin (17/12).
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, PEKANBARU -- Sehari jelang dilaksanakan sidang 3 dokter yang bermasalah hukum di Pekanbaru, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat dan IDI Provinsi Riau serta pengacara 3 dokter menggelar konferensi pers, di Resto Sultan, Jalan Ronggo, Pekanbaru, Senin (17/12).

Sejumlah pihak tersebut terus berupaya agar bisa meringankan beban hukuman ketiga sejawatnya yang bermasalah hukum dan ditahan saat ini. 

Pihak pengurus IDI Pusat dan juga IDI Riau sepakat untuk menyampaikan tiga permohonan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, terutama agar bisa dilakukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. 

"Karena itu, kami sepakat untuk yang hadir disini mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim untuk menjadikan ketiga dokter tersebut menjadi tahanan kota," kata dr Daeng M Faqih SH MH selaku Ketua Umum Pengurus Besar IDI Pusat dalam kesempatan itu. 

Daeng menambahkan, menurutnya jika permohonan mereka perihal pengalihan penahanan, akan berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat dan juga akan berdampak buruknya pelayanan rumah sakit tempat mereka bertugas. 

"Karena teman kami ini, Dokter dengan jenis spesialis yang sangat langka. dan yang kami ketahui Rumah Sakit di tempat teman kami bekerja akan bermasalah. Karena antrian pasien sangat panjang. Dan RSUD Arifin Achmad rujukan terakhir yang ada di Riau, kita kasihan dengan pasien karena nanti akan berobat kemana lagi," tegasnya. 

Selain berprofesi sebagai dokter, ketiga dokter yang dijadwalkan besok akan memasuki tahap sidang perdana ini juga berprofesi sebagai dosen. 

"Dan mereka ini adalah pengajar, kami berharap jika menjadi tahanan kota nanti mereka juga tetap bisa mencerdaskan anak bangsa," ujarnya. 

Selain menyepakati permohonan tersebut, IDI dan PDGI juga akan melakukan doa bersama, "Kami sepakat IDI dan PDGI dan seluruh komunitas dokter di Indonesia untuk melakukan tafakur dan doa bersama untuk tegaknya keadilan, dan besok menjadi agenda sidang pertama," ulasnya. 

"Kami meminta untuk Dokter-dokter mendoakan teman-teman yang sedang dalam permasalahan hukum agar diberikan kesabaran dan ketabahan. Kami merasa sangat sedih dan prihatin, kami tau teman sejawat kami ini terkena kasus hukum ketika berjuang memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ucap dia. 

Pihaknya komitmen untuk akan tetap memperjuangkan teman sejawat mereka nantinya. 

"Kami akan tetap melakukan pembelaan untuk teman sejawat, kami harus menujunjung tinggi praduga tak bersalah. Kami meyakini teman kami yang tersandung masalah ini adalah untuk kebutuhan pelayanan pasien," tuturnya. 

Daerang menambahkan, ia sengaja datang dari Jakarta untuk berupaya memberikan keadilan bagi rekan sejawatnya. 

"Sengaja saya datang dari Jakarta ke Riau. Kami kesini untuk mencari keadilan teman sejawat kami (Dokter), dan membantu untuk menangani kasus 3 teman sejawat," ucapnya. 

Sementara itu, kuasa Hukum 3 dokter, Firdaus Azis SH MH mengatakan, terkait gugatan perdata yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya, telah dikabulkan, dan hal tersebut nuga akan menguatkan pihaknya nantinya. 

Hasil putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga mewajibkan pihak rumah sakit untuk membayar hutang kepada 3 dokter, terkait penggunaan alat kesehatan milik dokter yang dipakai, serta sejumlah item dalam putusan tersebut lainnya yang akan juga menguatkan. 

Dalam kesempatan itu turut hadir Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Riau dan Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Korwil Riau, Ahli Bedah Plastik dan, ahli hukum IDI pusat, kuasa hukum 3 Dokter, Firdaus Azis SH MH, dan beberapa pihak lainnya. (*)




 
Berita Lainnya :
  • Pihak IDI dan Pengacara 3 Dokter Ajukan Penahanan Dialihakan Menjadi Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu