Rabu, 05 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Modal Rp2 Ribu, Kakek Cabul di Pekanbaru Gerayangi Teman-teman Cucunya
Kamis, 27-09-2018 - 07:59:36 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Polisi Riau menangkap seorang kakek bejat inisial DR. Pria 63 tahun ini diduga telah mencabuli 8 anak, teman cucunya, dengan modus memberikan mereka imbalan berupa uang sebesar Rp 2 ribu. Pelaku ditangkap di rumahnya atas laporan salah satu orangtua korban.

"DR ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Diponegoro, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang, Rabu (26/9/18).

Penangkapannya bermula ketika LM (40) melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, berusia 8 tahun. "Dari pengakuan korban, pelaku mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban," kata Angga.

Perbuatan DR membuat orangtua korban emosi lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan LM, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

"Akhirnya pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Kemudian diinterogasi, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku telah mencabuli 8 orang anak-anak lainnya. Mereka semua berusia sekitar 4 hingga 8 tahun. Para korban diperdaya dengan iming-iming uang jajan.

"Modusnya, pelaku datang ke rumah korban, lalu memanggil teman-teman korban lainnya. Jadi para korban ini adalah teman dari cucu pelaku," kata Angga.

Angga menjelaskan, ternyata perbuatan pelaku sudah bertahun-tahun terjadi dan baru kali ini terungkap. Kejadian berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018.

"Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada setiap korban agar tak melaporkan ke orangtua masing-masing," kata dia, ditulis merdeka.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penyidik masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lainnya. Kita juga memeriksa psikologis pelaku," pungkasnya.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Modal Rp2 Ribu, Kakek Cabul di Pekanbaru Gerayangi Teman-teman Cucunya
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu