Senin, 21 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Hendak Transaksi, Bapak 48 Tahun di Inhu Diciduk Polisi
Kamis, 25-10-2018 - 12:12:59 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, INHU - Sat Resnarkoba Polres Inhu kembali mengamankan 1 tersangka yang diduga memiliki, menguasai barang haram Narkoba jenis Sabu-sabu ketika tersangka hendak melakukan transaksi, Rabu (24/10/2018) di Jln. Lintas Timur Desa Talang Lakat Kabupaten Inhu.

Penangkapan pelaku berinisial WD Bin PS (48) warga Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil berdasarkan laporan LP-A/40 /X/2018/Riau/Sektor Batang Gansal, tanggal 24 Oktober 2018.

"Pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 21.30 wib, anggota Polsek Batang Gansal mendapat informasi bahwa akan ada Transaksi Narkotika jenis sabu di Jln. Lintas Timur Desa Talang Lakat Batang Gansal, atas informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan di TKP," ujar Kapolres Inhu melalui Pj. Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Kamis (25/10/2018) pagi.

Lebih jauh dijelaskan, katika sampai di TKP dijumpai seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan kurus, rambut pendek, kumis tipis, kulit sawo matang, baju kemeja warna biru muda garis-garis, celana jeans warna hitam. Karena melihat gerak - gerik yang bersangkutan saat duduk mencurigai langsung dilakukan penggeledahan badan.

"Saat digeledah, dijumpai satu kotak rokok Sampoerna di kantong depan sebelah kanan, setelah dilakukan pengecekan di dalam kotak rokok tersebut terdapat rokok Sampoerna sebanyak 4 batang dan ditemukan bungkusan plastik bening yang patut diduga berisikan Narkotika jenis sabu," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi lanjutnya, yang bersangkutan mengaku bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dipesan oleh seseorang dan sabu yang ada di dalam kotak rokok tersebut adalah miliknya. "Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Misran, seperti dilansir dari goriau.com, kamis (25/10/2018).

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu senilai Rp 2.800.000, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 4 batang rokok sampoerna, 1 Unit HP warna Hitam Merk Nokia.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Hendak Transaksi, Bapak 48 Tahun di Inhu Diciduk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu