Rabu, 03 Juni 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Jadi Tersangka, Polisi Segera Panggil Ahmad Dhani
Minggu, 21-10-2018 - 09:43:14 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani akan dipanggil Kepolisian Daerah Jawa Timur kasus pencemaran nama baik pekan depan. Pemanggilan itu menyusul status Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (18/10) lalu.

"Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan berikutnya kepada Dhani, di jadwalkan pekan depan oleh penyidik, tentunya dengan status sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Ahad (21/11).

Polda Jatim telah mengajukan cekal pada Keimigrasian untuk Dhani yang merupakan aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu.

Dedi menjelaskan, kasus ini bermula saat aksi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8) lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada, Ahad (26/8).

Kemudian, lanjut Dedi, Dhani mendatangi Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10). Dhani diperiksa terkait kasus penyebutan 'idiot' yang dilaporkan kelompok Koalisi Bela NKRI. Dhani awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

Selain Ahmad Dhani, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 10 saksi, termasuk saksi ahli bahasa hingga ahli IT.

Pada Kamis (18/10) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran 'idiot' dalam video yang diunggahnya di media sosial.

Status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap ahmda dhani dan juga saksi-saksi lain. "Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan Ahmad Dhani sebagai tersangka," ujar Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari republika.go.id, minggu (21/10/2018).

Dhani sendiri tidak ambil pusing dengan penetapannya sebagai tersangka di Polda Jatim. Ia mengaku telah berulang kali ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka tidak harus jadi pengadilan, saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini gitu," ujar dia.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mempermasalahkan pemrosesan kasus yang melibatkan pentolan Band Dewa 19 itu. Menurutnya, seharusnya kasus tersebut tidak diproses karena saat melontarkan kata 'idiot', Dhani tak menyebut nama.

"Selama tidak konkret menyebut nama tidak boleh ini dan ini delik aduan tentu harus ada orang yang merasa dirugikan, tapi Dhani aja tidak menyebut nama," kata dia. Pihak Dhani, kata Aldwin juga akan menyiapkah ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Jadi Tersangka, Polisi Segera Panggil Ahmad Dhani
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Berkomitmen Terus Melaju 'MengEMASkan Indonesia', PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026
    Selasa 26-05-2026 - 13:44
    Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
    Sabtu 23-05-2026 - 17:10
    Warga CKR dan Pemko Pekanbaru Perbaiki Drainase untuk Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan
    Jumat 08-05-2026 - 12:22
    Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
    Rabu 06-05-2026 - 03:34
    Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
    Rabu 29-04-2026 - 13:23
    Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Kembali Gelar Kegiatan “Mengetuk Pintu Langit” dengan Berbagi Makanan Siap Santap
    Minggu 19-04-2026 - 19:52
    Gerakan Peduli Reteh Diinisiasi Idris Laena Salurkan Bantuan Pada Ratusan Korban Kebakaran di Pulau Kijang
    Minggu 12-04-2026 - 09:23
    Idris Laena : Pihak Terkait Harus Beri Perhatian Atas Kebakaran Besar di Pulau Kijang
    Rabu 08-04-2026 - 20:15
    APN Regional Riau I Pastikan Aspirasi Masyarakat Melayu Riau Ditindaklanjuti
    Selasa 07-04-2026 - 20:49
    Pengalaman Matang di Organisasi, Fairus Dipercaya Jadi Ketua Umum ILUNI Imam Bonjol Riau
    Senin 06-04-2026 - 05:45
    Kisah Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School
    Kamis 02-04-2026 - 18:16
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu