Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Jadi Tersangka, Polisi Segera Panggil Ahmad Dhani
Minggu, 21-10-2018 - 09:43:14 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani akan dipanggil Kepolisian Daerah Jawa Timur kasus pencemaran nama baik pekan depan. Pemanggilan itu menyusul status Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (18/10) lalu.

"Polda Jatim telah melayangkan pemanggilan berikutnya kepada Dhani, di jadwalkan pekan depan oleh penyidik, tentunya dengan status sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Ahad (21/11).

Polda Jatim telah mengajukan cekal pada Keimigrasian untuk Dhani yang merupakan aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu.

Dedi menjelaskan, kasus ini bermula saat aksi #2019GantiPresiden pada Ahad (26/8) lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada, Ahad (26/8).

Kemudian, lanjut Dedi, Dhani mendatangi Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10). Dhani diperiksa terkait kasus penyebutan 'idiot' yang dilaporkan kelompok Koalisi Bela NKRI. Dhani awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

Selain Ahmad Dhani, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 10 saksi, termasuk saksi ahli bahasa hingga ahli IT.

Pada Kamis (18/10) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran 'idiot' dalam video yang diunggahnya di media sosial.

Status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap ahmda dhani dan juga saksi-saksi lain. "Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan Ahmad Dhani sebagai tersangka," ujar Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari republika.go.id, minggu (21/10/2018).

Dhani sendiri tidak ambil pusing dengan penetapannya sebagai tersangka di Polda Jatim. Ia mengaku telah berulang kali ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka tidak harus jadi pengadilan, saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini gitu," ujar dia.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mempermasalahkan pemrosesan kasus yang melibatkan pentolan Band Dewa 19 itu. Menurutnya, seharusnya kasus tersebut tidak diproses karena saat melontarkan kata 'idiot', Dhani tak menyebut nama.

"Selama tidak konkret menyebut nama tidak boleh ini dan ini delik aduan tentu harus ada orang yang merasa dirugikan, tapi Dhani aja tidak menyebut nama," kata dia. Pihak Dhani, kata Aldwin juga akan menyiapkah ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Jadi Tersangka, Polisi Segera Panggil Ahmad Dhani
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu