Rabu, 05 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Bila Mangkir Panggilan Pertama, Polisi Bisa Lakukan Ini ke Dhani
Jumat, 19-10-2018 - 14:32:14 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, SURABAYA - Polisi memberi batas waktu hingga 23 Oktober 2018 bagi Ahmad Dhani untuk panggilan pertama. Bila masih juga mangkir maka polisi mempunyai dua pilihan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan penyidik menyiapkan dua opsi untuk pemanggilan kedua bagi Dhani. Dua opsi tersebut disiapkan sebagai upaya memenuhi upaya hukum yang berlaku agar tetap berjalan.

"Kalau yang bersangkutan pada pemanggilan pertama tidak datang, 24 Oktober 2018 akan kami layangkan surat pemanggilan kedua atau melayangkan pemanggilan sebagai tersangka dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan," ungkap Barung.

Barung menegaskan, pemanggilan kedua yang akan dilayangkan 24 Oktober adalah pemanggilan terhadap pentolan grup band Dewa sebagai tersangka.

"Tanggal 24 itu ada dua alternatif, pemanggilan kedua sebagai tersangka saja atau sekaligus membawa yang bersangkutan," tambah dia, seperti dilansir dari detik.com, jumat (19/10/2018).

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Bila Mangkir Panggilan Pertama, Polisi Bisa Lakukan Ini ke Dhani
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu