Senin, 21 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Bila Mangkir Panggilan Pertama, Polisi Bisa Lakukan Ini ke Dhani
Jumat, 19-10-2018 - 14:32:14 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, SURABAYA - Polisi memberi batas waktu hingga 23 Oktober 2018 bagi Ahmad Dhani untuk panggilan pertama. Bila masih juga mangkir maka polisi mempunyai dua pilihan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan penyidik menyiapkan dua opsi untuk pemanggilan kedua bagi Dhani. Dua opsi tersebut disiapkan sebagai upaya memenuhi upaya hukum yang berlaku agar tetap berjalan.

"Kalau yang bersangkutan pada pemanggilan pertama tidak datang, 24 Oktober 2018 akan kami layangkan surat pemanggilan kedua atau melayangkan pemanggilan sebagai tersangka dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan," ungkap Barung.

Barung menegaskan, pemanggilan kedua yang akan dilayangkan 24 Oktober adalah pemanggilan terhadap pentolan grup band Dewa sebagai tersangka.

"Tanggal 24 itu ada dua alternatif, pemanggilan kedua sebagai tersangka saja atau sekaligus membawa yang bersangkutan," tambah dia, seperti dilansir dari detik.com, jumat (19/10/2018).

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Bila Mangkir Panggilan Pertama, Polisi Bisa Lakukan Ini ke Dhani
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu