Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Polisi Evaluasi Berkas Ratna Sarumpaet Sebelum Dilimpahkan
Kamis, 18-10-2018 - 07:53:11 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan evaluasi dalam pengusutan kasus penyebaran kabar bohong disangkakan kepada Ratna Sarumpaet. Hal ini diperlukan sebelum mereka melimpahkan kasus ini ke tangan jaksa penuntut umum.

"Kalau misalnya evaluasi dirasa cukup, penyidik akan melakukan pemberkasan. Setelah selesai, penyidik akan mengirim ke penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Rabu (17/10).

Argo menceritakan saat ini penyidik sedang mengumpulkan hasil pemeriksaan mulai dari keterangan sejumlah saksi, berita acara, mengecek barang bukti, dan keterangan tersangka itu sendiri. Setelah itu selesai, penyidik dapat menggali keterangan saksi kembali sesuai pasal yang disangkakan kepada Ratna.

"Namun apabila nanti dalam evaluasi nasih dibutuhkan keterangan-keterangan saksi yang lain maka kita lakukan pemeriksaan kembali," tukas Argo.

Penyidik dalam kasus Ratna sejauh ini sudah memanggil sejumlah nama sebagai saksi. Mereka di antaranya adalah Amien Rais, Naniek Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ketiganya dipanggil dalam waktu terpisah. Amien hadir ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/10), Nanik pada Senin (15/10), dan terakhir Dahnil pada Selasa (16/10) kemarin.

Hasil evaluasi pemeriksaan itu juga akan menentukan apakah masa penahanan Ratna akan diperpanjang atau tidak. Hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya penyidik.

"Kalau dirasa penyidik belum selesai pasti diperpanjang," imbuh Argo, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, kamis(18/10/2018).

Ratna sendiri sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya hampir dua pekan lamanya, sejak Jumat (5/10) malam. Mantan anggota tim pemenangan capres Prabowo Subianto ini dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).(*)



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Evaluasi Berkas Ratna Sarumpaet Sebelum Dilimpahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu