Rabu, 03 Juni 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Polisi Evaluasi Berkas Ratna Sarumpaet Sebelum Dilimpahkan
Kamis, 18-10-2018 - 07:53:11 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan evaluasi dalam pengusutan kasus penyebaran kabar bohong disangkakan kepada Ratna Sarumpaet. Hal ini diperlukan sebelum mereka melimpahkan kasus ini ke tangan jaksa penuntut umum.

"Kalau misalnya evaluasi dirasa cukup, penyidik akan melakukan pemberkasan. Setelah selesai, penyidik akan mengirim ke penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Rabu (17/10).

Argo menceritakan saat ini penyidik sedang mengumpulkan hasil pemeriksaan mulai dari keterangan sejumlah saksi, berita acara, mengecek barang bukti, dan keterangan tersangka itu sendiri. Setelah itu selesai, penyidik dapat menggali keterangan saksi kembali sesuai pasal yang disangkakan kepada Ratna.

"Namun apabila nanti dalam evaluasi nasih dibutuhkan keterangan-keterangan saksi yang lain maka kita lakukan pemeriksaan kembali," tukas Argo.

Penyidik dalam kasus Ratna sejauh ini sudah memanggil sejumlah nama sebagai saksi. Mereka di antaranya adalah Amien Rais, Naniek Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ketiganya dipanggil dalam waktu terpisah. Amien hadir ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/10), Nanik pada Senin (15/10), dan terakhir Dahnil pada Selasa (16/10) kemarin.

Hasil evaluasi pemeriksaan itu juga akan menentukan apakah masa penahanan Ratna akan diperpanjang atau tidak. Hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya penyidik.

"Kalau dirasa penyidik belum selesai pasti diperpanjang," imbuh Argo, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, kamis(18/10/2018).

Ratna sendiri sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya hampir dua pekan lamanya, sejak Jumat (5/10) malam. Mantan anggota tim pemenangan capres Prabowo Subianto ini dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).(*)



 
Berita Lainnya :
  • Polisi Evaluasi Berkas Ratna Sarumpaet Sebelum Dilimpahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Berkomitmen Terus Melaju 'MengEMASkan Indonesia', PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026
    Selasa 26-05-2026 - 13:44
    Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
    Sabtu 23-05-2026 - 17:10
    Warga CKR dan Pemko Pekanbaru Perbaiki Drainase untuk Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan
    Jumat 08-05-2026 - 12:22
    Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
    Rabu 06-05-2026 - 03:34
    Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
    Rabu 29-04-2026 - 13:23
    Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Kembali Gelar Kegiatan “Mengetuk Pintu Langit” dengan Berbagi Makanan Siap Santap
    Minggu 19-04-2026 - 19:52
    Gerakan Peduli Reteh Diinisiasi Idris Laena Salurkan Bantuan Pada Ratusan Korban Kebakaran di Pulau Kijang
    Minggu 12-04-2026 - 09:23
    Idris Laena : Pihak Terkait Harus Beri Perhatian Atas Kebakaran Besar di Pulau Kijang
    Rabu 08-04-2026 - 20:15
    APN Regional Riau I Pastikan Aspirasi Masyarakat Melayu Riau Ditindaklanjuti
    Selasa 07-04-2026 - 20:49
    Pengalaman Matang di Organisasi, Fairus Dipercaya Jadi Ketua Umum ILUNI Imam Bonjol Riau
    Senin 06-04-2026 - 05:45
    Kisah Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School
    Kamis 02-04-2026 - 18:16
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu