Kamis, 06 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Pasutri di kubu Tega Habisi Nyawa Joni, Ada Peran Pembunuh Bayaran
Senin, 11-09-2023 - 14:24:00 WIB
Pasutri dan pembunuh bayaran yang ditangkap Polres Rohil. Foto: Dok. Polres Rohil.
TERKAIT:
   
 

RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 3 pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Kubu Babu Salam, Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan bahwa tiga pelaku yang ditangkap berinisial SM (39), NR (37), dan RJ (40).

Ketiga tersangka ditangkap pada pada 5 September 2023 karena telah menghabisi nyawa korban yang bernama Joni Iskandar (21), dengan cara yang sadis.

"Benar. Tiga pembunuh Joni Iskandar sudah kami tangkap,” kata Andrian kepada Senin (11/9).

Mantan Kapolres Buleleng ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mayat Joni pada 21 Agustus 2023.

Mayat membusuk ditemukan di sebuah rumah yang berada di Jalam Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya Kepulauan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babu Salam, Rokan Hilir.

Jenazah ditemukan dalam keadaan mengalami luka robek pada leher belakang, serta terdapat 2 luka koyak di area kening.

“Dari temuan mayat itu, kami lakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi di sekitar lokasi kejadian,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan, awalnya diketahui pelaku pembunuhan merupakan sepasang suami istri berinisial SM dan NR.

Tim langsung bergerak dan menangkap SM serta NR yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu, Riau.

Setelah SM dan NR ditangkap, polisi menemukan fakta lain bahwa ternyata aksi pembunuhan itu dilakukan bertiga. Ada seorang pria yang dibayar sebesar Rp 2 juta untuk menghabisi nyawa Joni.

"Pelaku RJ juga kami tangkap karena membantu pembunuhan. Dia dibayar oleh NR,” beber Andrian.

Rencana pembunuhan itu dilakukan SM dan NR gegara Joni sering membuat keributan di warung tuak miliknya.

“Motifnya sakit hati. Korban sering ribut di warung pelaku,” pungkas Andrian.

Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Pasutri di kubu Tega Habisi Nyawa Joni, Ada Peran Pembunuh Bayaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu