Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Pasutri di kubu Tega Habisi Nyawa Joni, Ada Peran Pembunuh Bayaran
Senin, 11-09-2023 - 14:24:00 WIB
Pasutri dan pembunuh bayaran yang ditangkap Polres Rohil. Foto: Dok. Polres Rohil.
TERKAIT:
   
 

RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 3 pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Kubu Babu Salam, Riau.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan bahwa tiga pelaku yang ditangkap berinisial SM (39), NR (37), dan RJ (40).

Ketiga tersangka ditangkap pada pada 5 September 2023 karena telah menghabisi nyawa korban yang bernama Joni Iskandar (21), dengan cara yang sadis.

"Benar. Tiga pembunuh Joni Iskandar sudah kami tangkap,” kata Andrian kepada Senin (11/9).

Mantan Kapolres Buleleng ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan mayat Joni pada 21 Agustus 2023.

Mayat membusuk ditemukan di sebuah rumah yang berada di Jalam Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya Kepulauan Rantau Panjang Kiri Hilir, Kecamatan Kubu Babu Salam, Rokan Hilir.

Jenazah ditemukan dalam keadaan mengalami luka robek pada leher belakang, serta terdapat 2 luka koyak di area kening.

“Dari temuan mayat itu, kami lakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi di sekitar lokasi kejadian,” lanjutnya.

Hasil penyelidikan, awalnya diketahui pelaku pembunuhan merupakan sepasang suami istri berinisial SM dan NR.

Tim langsung bergerak dan menangkap SM serta NR yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu, Riau.

Setelah SM dan NR ditangkap, polisi menemukan fakta lain bahwa ternyata aksi pembunuhan itu dilakukan bertiga. Ada seorang pria yang dibayar sebesar Rp 2 juta untuk menghabisi nyawa Joni.

"Pelaku RJ juga kami tangkap karena membantu pembunuhan. Dia dibayar oleh NR,” beber Andrian.

Rencana pembunuhan itu dilakukan SM dan NR gegara Joni sering membuat keributan di warung tuak miliknya.

“Motifnya sakit hati. Korban sering ribut di warung pelaku,” pungkas Andrian.

Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Pasutri di kubu Tega Habisi Nyawa Joni, Ada Peran Pembunuh Bayaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu