Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Event Kuansing Baru Usai, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka kasus korupsi.
Kamis, 31-08-2023 - 10:56:17 WIB
TERKAIT:
   
 

BANGAI. ID, PEKANBARU - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik, Stadion Utama Sport Center. Ketiganya merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial M selaku Direktur Utama PT Ramawijaya, YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC selaku Manager PT Ramawijaya," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang di Pekanbaru, Rabu (30/8/2023).

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara. Hasilnya tim berkesimpulan ada dugaan korupsi pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.

Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan M, IC, dan YZ sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

"Penetapan tersangka oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Ini berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Bambang.

Selain itu Bambang menyebut berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara/daerah pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 didapati ada kerugian.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Pramawihaya dengan nilai kontrak Rp. 8.579.579.000. Dalam perjalanannya dapat disimpulkan terjadi kerugian keuangan negara/daerah selisih pembayaran Rp 1.041.946.877.

"Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, maka terhadap tersangka M dan YZ dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka IC tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara lain.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Event Kuansing Baru Usai, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka kasus korupsi.
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu