Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo.
"Polda Riau tetap komitmen terhadap pemberantasan judi online," katanya, Jumat (25/8/2023).
Terpisah, Kasubdit V Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri merincikan penanganan kasus judi online oleh pihaknya.
Disebutkan mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini, ada 7 kasus yang ditangani sepanjang 2023.
"Untuk 7 kasus ini ada 7 tersangka yang diamankan," jelasnya.
Lanjut dia, untuk 6 kasus di antaranya, sudah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.
Sementara 1 kasus lagi, masih dalam tahap penyidikan.
Dalam penangkapan terhadap para tersangka dipaparkan Fajri, petugas menyita barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, hingga akun dari sebuah aplikasi yang digunakan untuk kegiatan perjudian.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.(*)