Minggu, 20 09 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka Suap
Jumat, 05-10-2018 - 12:29:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Sala satu tersangka yang ditetapkan adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

Alex mengatakan, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan, terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

Empat tersangka dicokok oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Pasuruan, Jawa Timur. Komisi antirasuah sendiri mengetahui perkara ini dari informasi masyarakat setempat.

Dalam kasus ini KPK mengumpulkan sejumlah bukti dalam beberapa bentuk yakni bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebesar hampir Rp30 juta.

"Setelah terkonfirmasi dan ditemukan bukti-bukti awal, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Kamis, 4 Oktober 2018 di beberapa lokasi di Pasuruan," kata Alex.

Sebenarnya KPK menciduk tujuh orang dalam OTT di Pasuruan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan, hanya empat orang layak menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti.

Selain Wali Kota Setiyono, status tersangka juga diberikan kepada Muhamad Baqir dari pihak swasta sebagai pemberi suap, staf ahli walikota sekaligus Plt Kadis PU Kota Pasuruan Wahyu Tri Hardianto, dan staf Kelurahan Purutrejo Dwi Fitri Nurcahyo. Empat tersangka ini kini sudah berada di Jakarta sejak Jumat dini hari tadi.

Setiyono, Dwi, dan Wahyu yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Baqir sebagai pemberi diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (cnn)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono Tersangka Suap
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Merajut Arah, Melangkah Lebih Jauh, X-MOC Riau Rayakan Usia ke-8
    Minggu 20-09-2026 - 12:07
    Peringatan HUT ke-48 FKPPI Berlangsung Meriah di Pekanbaru
    Sabtu 19-09-2026 - 15:02
    Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Seharian
    Sabtu 19-09-2026 - 07:20
    Gedung Sekolah Diperbaiki, Namun Meja Kursi Siswa di Pekanbaru Dinilai Masih Butuh Pembaruan
    Jumat 18-09-2026 - 22:05
    BULOG dan Bapanas Akselerasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 619.290 Penerima di Provinsi Riau
    Kamis 17-09-2026 - 13:49
    Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru dan Sebagian Besar Wilayah Riau
    Senin 14-09-2026 - 13:23
    Usia ke-7, NOC Indonesia Perkuat Silaturahmi dengan Semangat “Setara, Bersaudara”
    Minggu 13-09-2026 - 21:51
    Daftar Sekarang, IKTS Segera Gelar Turnamen MLBB Season 1, Prizepool Rp2,8 Juta, Hanya 16 Slot
    Rabu 09-09-2026 - 22:28
    PPNI Gelar Rakerda Sebagai Penutup Rangkaian HUT
    Rabu 09-09-2026 - 15:09
    15 Pilihan Kendaraan Listrik Yadea di Jalan Durian Pekanbaru, Cek Spesifikasi dan Harganya
    Jumat 04-09-2026 - 02:38
    Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin, Motor Listrik Yadea Makin Gencar di Pekanbaru
    Jumat 04-09-2026 - 00:41
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu