Kamis, 06 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Penyelundupan 172 Taring Beruang Madu Berhasil Digagalkan di Bandara SSK II
Rabu, 08-05-2019 - 15:40:57 WIB
Foto: penyelundupan 172 taring beruang madu berhasil digagalkan di bandara SSK II/cakaplah/*
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID,PEKANBARU -- Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru menyerahkan gigi taring beruang madu (Helarctos malayanus) ilegal hasil tahanan petugas Karantina Pertanian Pekanbaru kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Jumlahnya 172 gigi taring.

Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delvi mengatakan, taring beruang itu adalah hasil penahanan petugas Aviation security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bekerja sama dengan Karantina Pertanian Pekanbaru, baru-baru ini. Taring dikemas rapi dengan kotak dan dikirim melalui cargo bandara.

"Kecurigaan bermula dari petugas Avsec saat pemeriksaan x-ray terhadap paket yang bertuliskan berisi makanan," ujar Rina di Pekanbaru, didampingi General Manager (GM) Bandara SSK II, Jaya Tohama Sirait dan Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfud, Rabu (8/5/2019).

Setelah dibuka, diketahui isi paket tersebut adalah gigi hewan yang dikirim tanpa dokumen karantina. Selanjutnya petugas Avsec menyerahkan paket tersebut kepada petugas Karantina Pertanian Pekanbaru.

Paket itu dari dikirim melalui JNE atas nama Saleh di Pekanbaru dengan tujuan Andreas di Jakarta. "Paket berisikan gigi hewan yang dikemas dalam kardus berisi 172 paket gigi taring. Masing-masing paket berisi 4 gigi taring," kata Rina.

Petugas Balai Karantina Pertanian Pekanbaru melakukan indentifikasi awal morfologi dan mencurigai bahwa gigi taring tersebut adalah gigi taring beruang madu. Karantina juga melakukan uji lebih lanjut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI Bogor yang memiliki kesamaan morfologi dengan gigi taring beruang madu.

Pengiriman gigi taring beruang madu tanpa sertifikat kesehatan dari karantina ini melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Dalam Pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah RI wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindak karantina.

Pengiriman gigi ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau. Menurut Permen LHK Nomor P.l106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi. Sehingga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setelah meyakini bahwa sampel gigi hewan tersebut adalah gigi taring beruang madu, Karantina Pertanian Pekanbaru menyerahkan gigi taring sebanyak 156 buah ke BBKSDA. Sisanya untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip.

"Jika satu ekor beruang madu terdapat 4 gigi taring maka jumlah spesies beruang madu yang terbunuh adalah sebanyak 43 ekor beruang madu," kata Rina. Seperti dilansir dari cakaplah.com, Rabu (8/5/2019). (*)



 
Berita Lainnya :
  • Penyelundupan 172 Taring Beruang Madu Berhasil Digagalkan di Bandara SSK II
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu