Rabu, 03 Juni 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Diringkus Polisi
Selasa, 02-10-2018 - 12:30:54 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Seorang kakek diduga tega mencabuli anak gadis di bawah umur yang masih berusia 5 tahun tetangganya sendiri. Kejadian ini terungkap di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar.

Perbuatan bejat yang dilakukan kakek berumur 67 tahun ini, telah terjadi sebanyak 3 kali selama bulan September 2018. Sehingga menyisakan trauma mendalam yang dirasakan si anak yang diduga korban pencabulan.

Kasus ini terungkap, Jumat (28/9/2018), ketika ibu korban mengetahui dari anak yang merasakan sakit di kemaluannya pada saat buang air. Pemeriksaan pun dilakukan ke Puskesmas. Bagaikan disambar petir di siang bolong, korban mengaku pernah dicabuli pelaku.

Si ibu langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Polisi yang mendapatkan laporan ibu korban langsung menyelidiki. Berdasarkan barang bukti, saksi dan hasil visum, polisi langsung mengamankan pelaku.

Pelaku ini diketahui berinisial RU (67) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung. Ia ditangkap polisi saat tengah berada di Kantor Desa Batu Gajah, tanpa perlawanan pelaku digiring ke Polsek Tapung.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban terjadi selama bulan September 2018, sebanyak 3 kali. Dimana aksi perbuatannya ini dilakukan di dalam rumah pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Selasa (2/10/2018), kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan ini.

"Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tapung, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ucap Indra.

Dalam kasus ini, turut diamankan barang bukti, diantaranya baju kaos warna merah, celana warna biru dongker, celana dalam dan singlet warna putih. Serta pengambilan hasil visum atas korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ini Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    Berkomitmen Terus Melaju 'MengEMASkan Indonesia', PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026
    Selasa 26-05-2026 - 13:44
    Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia
    Sabtu 23-05-2026 - 17:10
    Warga CKR dan Pemko Pekanbaru Perbaiki Drainase untuk Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan
    Jumat 08-05-2026 - 12:22
    Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
    Rabu 06-05-2026 - 03:34
    Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026
    Rabu 29-04-2026 - 13:23
    Pegadaian Kanwil II Pekanbaru Kembali Gelar Kegiatan “Mengetuk Pintu Langit” dengan Berbagi Makanan Siap Santap
    Minggu 19-04-2026 - 19:52
    Gerakan Peduli Reteh Diinisiasi Idris Laena Salurkan Bantuan Pada Ratusan Korban Kebakaran di Pulau Kijang
    Minggu 12-04-2026 - 09:23
    Idris Laena : Pihak Terkait Harus Beri Perhatian Atas Kebakaran Besar di Pulau Kijang
    Rabu 08-04-2026 - 20:15
    APN Regional Riau I Pastikan Aspirasi Masyarakat Melayu Riau Ditindaklanjuti
    Selasa 07-04-2026 - 20:49
    Pengalaman Matang di Organisasi, Fairus Dipercaya Jadi Ketua Umum ILUNI Imam Bonjol Riau
    Senin 06-04-2026 - 05:45
    Kisah Idris Laena: Mencerdaskan Bangsa, Membangun Peradaban dari Alexandria Islamic School
    Kamis 02-04-2026 - 18:16
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu