Sertifikasi Dinilai Jadi Pembeda, Konsultan Pajak Dituntut Punya Kompetensi dan Pengalaman
RIAUBERKABAR.COM, PEKANBARU - Sertifikasi bukan sekadar selembar dokumen. Di tengah aturan perpajakan yang terus berkembang, sertifikasi menjadi salah satu penanda bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas sebagai pihak yang mewakili wajib pajak.
Ketua IKPI Riau periode 2014-2019, Vince Ratnawati, mengatakan perusahaan pada akhirnya akan dapat menilai kebutuhan dan kemampuan pihak yang akan membantu mengurus persoalan perpajakan mereka.
Hal tersebut disampaikan Vince saat diwawancarai usai mengikuti sosialisasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 di Aula Kanwil DJP Riau, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut digelar bersama organisasi konsultan pajak dan Kanwil DJP Riau untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak maupun para praktisi.
"Saya rasa enggak ya, karena perusahaan juga tahu kebutuhan mereka. Kan pasti berbedalah orang yang punya sertifikasi dengan yang tidak punya sertifikasi," ujar Vince.
Menurut Vince, pengalaman praktik juga menjadi faktor penting karena aturan perpajakan saling berkaitan. Ia menilai orang yang telah lama berkecimpung dalam praktik perpajakan memiliki pengalaman yang dibutuhkan ketika menghadapi persoalan nyata yang dihadapi wajib pajak.
PMK 44 Tahun 2026 sendiri mensyaratkan kompetensi tertentu bagi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa. Konsultan pajak harus memiliki Izin Konsultan Pajak, sedangkan pihak lain harus memiliki SKT. Kompetensi tersebut berkaitan dengan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Selain kompetensi, aturan baru juga mengatur kewajiban penerima kuasa untuk mematuhi peraturan perpajakan, menjunjung integritas, martabat, kehormatan dan etika, bersikap profesional, serta menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak. Pelaksanaan tugas juga harus sesuai klasifikasi izin atau SKT yang dimiliki.
Vince menilai ketentuan tersebut pada akhirnya dapat mendorong pihak yang sudah berpraktik untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas. Ia mengatakan tugas konsultan pajak adalah memberikan konsultasi perpajakan yang benar kepada wajib pajak.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Riau juga menghadirkan empat fungsional penyuluh sebagai narasumber, yakni Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu P.A, dan Puja Aldila. Kepala Kanwil DJP Riau, JFR Hermiana, mengatakan sosialisasi PMK 44/2026 ditujukan untuk menyamakan pemahaman antara DJP, konsultan dan pihak yang mewakili wajib pajak, sehingga hak wajib pajak dapat tersampaikan dengan baik dan potensi dispute akibat perbedaan pemahaman dapat diminimalkan.
Komentar Anda :