Rabu, 05 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
2019, Tunjangan 4 Kementerian Ini Akan Ditambah
Minggu, 09-12-2018 - 17:06:38 WIB
Foto: Tunjangan Kinerja Pajak Berdasarkan Re
TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Askolani tak menutup peluang adanya kenaikan tunjangan kinerja untuk kementerian lain pada 2019, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tunjangan empat kementerian.


November lalu, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

"Tentunya nanti tergantung review dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Askolani di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018. Pasalnya, menurut dia, kenaikan tunjangan kinerja kementerian itu dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi dilansir dari Tempo.

Program reformasi birokrasi, kata Askolani, sudah dijalankan sejak 2007. Sejak saat itu, kementerian dan lembaga mulai melakukan perbaikan kinerja dan pelayanan. "Mereka sampai membuat key performance indicator segala," ujar dia. Sehingga hingga dua tahun belakangan hampir semua kementerian telah melakukan reformasi birokrasi.

Hanya saja, reformasi birokrasi yang dilakukan kementerian dan lembaga, kata Askolani, tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. Masih ada yang baru mencapai 50 persen, ada pula yang dipacu dan telah mencapai 70 sampai 80 persen. "Itu lah yang dilakukan Menpan, untuk melakukan evaluasi setiap tahun, sehingga mendorong kementerian dan lembaga melakukan perbaikan pelayanan dan kinerja, sejalan dengan reformasi birokrasi."

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja empat kementerian yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Dikutip dari situs setkab.go.id, kenaikan tunjangan kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam reformasi birokrasi di empat kementerian tersebut. "Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi-intansi tersebut," demikian pernyataan tertulis yang dilansir dari situs setkab.go.id.

Kenaikan tunjangan kinerja tercantum dalam peraturan presiden yang diteken 14 November 2018. Berdasarkan empat peraturan presiden untuk keempat kementerian, disebutkan bahwa tunjangan kinerja akan dicairkan setiap bulan. “Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan masing-masing diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian yang dipimpinnya. Tunjangan diberikan terhitung mulai Januari 2017.

Pajak penghasilan tunjangan kinerja, menurut pasal 7 perpres tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 33 juta untuk pegawai kementerian kelas 17 dan terendah atau pegawai kelas 1 sebesar Rp 2,5 juta.(*)




 
Berita Lainnya :
  • 2019, Tunjangan 4 Kementerian Ini Akan Ditambah
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu