Kamis, 06 08 2026 | Jam Digital
 
Home Pemerintah Legislatif Politik Hukrim Selebriti Nasional Pendidikan Ekonomi Travel Sosial Olahraga Teknologi Lifestyle
 
Awan Darmawan, S.H: Jika KPU profesional maka Syaifurrahman TMS
Sabtu, 12-09-2020 - 14:05:05 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGAI.ID, DOMPU -- Usai pendaftaran Bakal  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang berakhir pada tanggal 6 September 2020, beberapa waktu lalu, maka sesuai jadwal dalam tahapan pilkada adalah dibukanya tanggapan/masukan masyarakat terhadap para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.  

Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh elemen masyarakat Dompu. Sejumlah tanggapan dan masukan masyarakat dengan berbagai latar belakang dan profesi dilayangkan ke KPUD Dompu.  

Tidak terkecuali Advokat Awan Darmawan, SH dari Kantor Awan Darmawan & Partners yang beralamat di Jalan A Yani No 31, Kelurahan Doro Tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 

Awan yang dikonfirmasi hal ini membenarkannya. Menurutnya, tanggapan atau masukan yang disampaikannya ke KPUD Dompu tanggal 8 September merupakan tanggung jawab moral sebagai warga masyarakat dalam upaya memastikan calon pemimpin Dompu ke depan benar-benar clean and clear. “Ini tanggung jawab kita semua,” tegas Awan

Dalam tanggapannya ke KPU Dompu, Awan secara khusus menyoroti salah satu Bakal Calon Bupati H. Syaifurrahman. Menurutnya, H. Syaifurrahman belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Dompu mengingat statusnya sebagai mantan narapidana.

Dijelaskan Awan, H. Syaifurrahman divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta, berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 660 K/Pid.Sus/2012, tanggal 18 April 2012. 

“Waktu jedanya belum cukup, dia seharusnya baru bisa mencalonkan diri tahun 2021. Dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan Kalapas Kelas II A Mataram berdasarkan surat No. W21.EM.PK.01.01.02-1810, tanggal 8 September 2020, sesuai permohonan tertanggal 3 September 2020, tempat H. Syaifurrahman pernah ditahan, jelas diterangkan bahwa H. Syaifurrahman baru bebas murni itu pada tanggal 28 Maret 2016. Artinya, jika ditambah masa jeda lima tahun maka di tahun 2021. Kalau tahun 2020 baru empat tahun dan tidak memenuhi masa jeda lima tahun sesuai Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2020,” terangnya.

Hal itu diperjelas dalam surat Ketua KPU RI tanggal 5 September 2020, perihal Penjelasan Mantan Narapidana. ”Jadi sudah jelas, tidak ada yang harus ditafsirkan lagi. Syaifurrahman TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Awan.

Terhadap hal tersebut, Awan berharap KPUD Kabupaten Dompu, cermat, detail dan hati-hati dalam meneliti berkas para calon Bakal Bupati maupun Wakil Bupati Dompu. “Saya percaya KPUD Dompu profesional dalam hal ini, dan mari sama-sama kita jaga Pilkada Dompu yang berkualitas,” tutup Awan.



 
Berita Lainnya :
  • Awan Darmawan, S.H: Jika KPU profesional maka Syaifurrahman TMS
  •  
    Komentar Anda :

     
    Indeks Berita
    LUME Coffee & Lounge Siap Hadir di Pekanbaru Setelah Buka di Lima Cabang di Tanah Air, Tawarkan Konsep Tempat Bersantai Modern
    Selasa 28-07-2026 - 07:44
    Kejati Riau Geledah Kantor Disdik, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
    Kamis 23-07-2026 - 13:41
    Koordinasi dan Supervisi KPK Mendorong Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubernur: Perkuat Tata Kelola, Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD
    Kamis 23-07-2026 - 11:56
    Spanyol Akhiri Penantian 16 Tahun, Tumbangkan Argentina untuk Rebut Gelar Piala Dunia 2026
    Senin 20-07-2026 - 05:06
    Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Masyarakat Bisa Lihat Posisi Desil Secara Online
    Minggu 19-07-2026 - 10:40
    Spanyol dan Argentina Berebut Takhta Dunia, Duel Yamal vs Messi Jadi Perhatian Final Piala Dunia 2026
    Minggu 19-07-2026 - 10:27
    Benni Sutanto Teliti Strategi Tingkatkan Target Penjualan di PT Victory International Futures
    Jumat 17-07-2026 - 10:53
    Karmila Sari Dorong Penguatan Regulasi LGBT Berpedoman pada Perpres Pertahanan Negara
    Rabu 15-07-2026 - 15:05
    Idris Laena : Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, tetapi Ruang Membangun Peradaban
    Minggu 12-07-2026 - 10:34
    Niat Puasa Asyura 2026: Bisa Dibaca hingga Sebelum Zawal, Berikut Lafalnya
    Kamis 25-06-2026 - 06:09
    Waspada! Longsor Lembah Anai Akibatkan Jalan Padang-Bukittinggi Putus Total
    Rabu 24-06-2026 - 16:34
     
         
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    Hak Cipta © Riauberkabar.com | suara rakyat melayu